Indonesia, negara
dengan kekayaan yang melimpah. Kekayaan Indonesia meliputi pertambangan,
perikanan, kelautan, perkebunan, pertanina, dan lain-lain. Berdasarkan UU pasal
33 yang menjelaskan bahwa perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi,
kemakmuran bagi seluruh rakyat. Cabang-cabang produksi yang penting dan
menguasai hidup orang banyak harus didikuasai oleh negara. bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat.
Artinya, kekayaan alam yang dimiliki negara Indonesia harus dikelola oleh
negara dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat banyak sebagi kesatuan
antara unsur rakyat, wilayah, dan pemerintah. Negara memiliki kewenangan untuk
mengelola dan mengatur tata guna atau hubungan hukum yang me nyangkut hal
tersebut. Para pemimpin Indonesia yang menyusun Undang Undang Dasar 1945
mempunyai kepercayaan, bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi
dapat mencapai kemakmuran yang merata, yaitu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Dari sabang sampai merauke, potensi kekayaan
alam yang dimiliki negara Indonesia sangatlah banyak. Namun, percayalah bahwa
kemiskinan masyarakat di kawasan yang SDAnya dieksploitasi sangat
memprihatinkan. Ini bukan hanya sekedar gossip atau isu belaka, ini fakta. Banyak
daerah yang lahannya dieksploitasi untuk meningkatkan perekonomian negara malah
menjadi boomerang bagi masyarakat setempat. Salah satu contoh kasus eksploitasi
alam adalah sengketa petani di Teluk Jambe, Karawang dengan perusahaan properti
PT Pertiwi Lestari. Petani di Telukjambe terusir dari lahannya, sebab PT
Pertiwi Lestari telah mendapatkan sertifikasi lahan dari Kemeterian Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sehingga lahannya
digunakan oleh perusahaan tersebut dan meratakan semua bangunan yang merupakan
rumah dari para petani. Jumlah petani kurang lebih 200 orang yang diungsikan ke
rusun karena tidak memiliki tempat tinggal. Sampai saat ini, kasus ini masih
dalam proses penyelesaian. Kasus senengketa lahan Telukjambe adalah salah
satunya. Masih banyak potret kemiskinan, ketidakmampuan rakyat menghadapi para
kaum kapitalis yang dapat melakukan apa saja.
Menurut data di naskah
akademis RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara amanat yang terkandung dalam
pasal 33 belum terimplementasikan dengan baik. Alasannya, satu, terdapat banyak peraturan perundang-undangan (perpu) yang
mengatur tentang pengelolaan kekayaan negara. Perpu yang sudah ada belum
komprehensif dan terpadu antara satu dengan yang lainnya, sehingga belum bisa
untuk mencapai tujuan dari UU pasal 33. Dua,
belum ada sistem pengelolaan yang komprehensif. Salah satu kelemahan pemerintah
dalam pengelolaan kekayaan negara adalah inventarisasi kekayaan negara. Hal ini
menyebabkan pemerintah tidak memiliki database kekayaan negara secara
menyeluruh sehingga banyak potensi kekayaan negara yang tidak teridentifikasi
dan belum optimal untuk kemakmuran rakyat. Tiga,
pengelolaan kekayaan negara belum proporsional. Ada 3 faktor yang diperlukan
untuk pengelolaan kekayaan negara yang proporsional, yaitu: (1) factor ekonomi;
(2) factor sosial; (3) factor ekologi. Saat ini pengelolaan kekayaan negara
masih mengedepankan factor ekonomi. Jadi, pengelolaan kekayaan negara ditujukan
untuk pertumbuhan ekonomi. Namun hal ini tanpa mengikutsertakan dua factor
lainnya (sosial dan ekologi), sehingga masih banyak rakyat Indonesia yang
miskin walaupun negaranya kaya. Selain itu kelestarian alam belum juga menjadi
konsen dalam pengelolaan kekayaan alam, sebab tidak dapat dipungkiri bahwa
sumber daya manusia di Indonesia yang kurang berkualitas menyebabkan tidak
terjaminnya permasalahan ekologi dapat terintegrasi dalam pengelolaan kekayaan
negara. Empat, belum ada pembagian
kewenangan yang jelas dalam pengelolaan kekayaan negara baik antar sector
maupun antara pemerintah daerah dan pusat. Akibatnya, timbul potensi konflik
diantara pihak-pihak terkait yang disebabkan oleh banyaknya peraturan
perundang-undangan sektoral terkait dengan pengelolaan kekayaan negara yang
belum diduking dengan harmonisasi dan koordinasi yang baik.
Disamping kondisi
pengelolaan kekayaan negara di atas, pemerintah dan rakyat Indonesia tentunya
sangat mengharapkan kondisi ideal dalam mengelola kekayaan negara. sesuai
dengan UU pasal 33 yang telah sering dibahas, bahwa kekayaan negara seharusnya
dikuasai dan dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Pengelolaan kekayaan
negara yang ideal sesuai dengan UUD pasal 33 ini adalah, satu, untuk mewujudkan amanat yang terkandung di dalam pasal
tersebut, dibutuhkan good governance
sebagai landasan yang mengacu kepada asas-asas yang meliputi asas keadilan,
transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas, manfaat, peningkatan
nilai tambah, kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, ketahanan
nasional, dan kemandirian. Dua, dibutuhkan
peraturan perundang-undangan pengelolaan kekayaan yang komprehensif dan
harmonis satu dengan yang lainnya. Selain itu, system pengelolaan kekayaan
negara yang solid, sumber daya manusia yang berintegritas sangat dibutuhkan. Tiga, pengelolaan kekayaan negara perlu
dilakukan secara proporsional dengan memberikan perhatian ke semua factor, baik
factor ekonomi, sosial, dan ekologi tanpa berat sebelah. Hal ini akan mendukung
terbangunnya system pengelolaan kekayaan negara yang ideal dan berkesinambungan
untuk generasi yang akan mendatang. Empat,
adanya pengaturan lingkup kekayaan negara sesuai dengan UUD pasal 33 dan
pasal 23 (yang secara keseluruhan diarahkan pemanfaatannya untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat).
Amanat yang sudah terkandung
di dalam UU 1945 seharusnya dapat diimplementasikan mengingat UUD 1945 pasal 33
adalah pasal yang membahas tentang kemaslahatan rakyat. Sudah sejak lama Indonesia
dikuasai oleh asing, Freepot contohnya. Perusahaan asing yang
tidak dikuasai negara membuat rakyat semakin terbelenggu dalam kemiskinan. Perpanjangan
kontrak yang selalu dilakukan semakin menimbulkan kerugian negara dan rakyat. Satu
pertanyaan yang selalu muncul adalah ‘Kenapa pemerintah tidak memiliki taring
dalam penegakan hukum mengenai kekayaan negara, khususnya kekayaan alam?’. Indonesia
dikuasai para kapitalis asing yang semakin mengancam kemampuan rakyat untuk
meningkatkan kesejahteraannya. Negeri ini demokrasi, negeri ini neo-liberal,
itu artinya, Indonesia liberal.
Sampai saat ini, DPD sebagai
lembaga legislative tengah menyusun RUU tentang pengelolaan kekayaan negara
yang nantinya akan mengatur pengelolaan kekayaan negara baik yang dikuasai
maupun yang dimiliki. Langkah DPD untuk mengajukan RUU ini sudah lebih dari 10
tahun, namun sampai saat ini RUU tersebut belum juga diterima oleh DPR untuk
kemudian dibahas dan disahkan. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara terus disempurnakan agar dapat disahkan sebagai UU. Kita sebagai rakyat dapat terus menuntut
pemerintah untuk segera memproses hal ini yang dapat disebut sebagai ‘MASALAH’
kesejahteraan rakyat. Pemerintah seharusnya menjadi tokoh yang berpihak pada
rakyat. Sebab, pada dasarnya mereka adalah rakyat yang diberikan amanah oleh
rakyat untuk mengabdi kepada rakyat.
Referensi:
Naskah akademis Ranangan Undang Undang tentang
Pengelolaan Kekayaan Negara tahun 2005.
http://kbr.id